Pemerintah Kabupaten Merangin Komitmen Berantas PETI

| Editor: Wahyu Nugroho
Pemerintah Kabupaten Merangin Komitmen Berantas PETI

Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Untuk mencari solusi terkait penanganan permasalahan penambangan emas tanpa izin ( PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Pemerintah Kabupaten Merangin Bersama Polres Merangin menggelar Focus Group Discussion yang di Aula Polres Merangin, Kamis (14/1/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.

Acara yang berlangsung sehari tersebut dihadiri oleh Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Dandim 0402/Sarko, Kajari Merangin, Ketua DPRD Merangin serta berbabagai element masyarakat Kabupaten Merangin.

Selain itu juga ikut hadir melalui aplikasi zoom dari ESDM, Dirkrimsus Polda Jambi, Pakar Hukum Lingkungan Unja, Wahli, dan Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesbangpol Jambi.

Dalam pembahasan terkait permasalahan Tambang Emas Tampa Izin (PETI), ada beberapa opsi yang di keluarkan pemerintah Kabupaten Merangin, selain akan berusaha untuk mengajukan perda ke Provinsi Jambi, ada opsi-opsi lainya berupa pendekatan secara persesuasi dengan memanggil para pemilik alat berat untuk mencari solusi.

Usai menggelar FGD, acara di tutup dengan penandatanganan Komitmen bersama tentang larangan melakukan penambangan emas secara illegal dalam wilayah Kabupaten Merangin.

Isi surat komitmen tersebut adalah, dalam rangka upaya pencegahan pencemaran kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat penambangan emas secara illegal dalam wilayah Kabupaten Merangin dengan di dasarkan pada ketentuan.
1. Undang-udang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberatasan kerusakan hutan
4. Undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan ini Bupati Merangin Bersama Forkomfinda Kabupaten Merangin menyampaikan komitmen bersama berupa larangan kepada :
1. Pemilik modal(Badan usaha) untuk tidak melakukan usaha pertambangan emas tampa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
2. Masyarakat untuk tidak menambang emas secara illegal,atau tampa memiliki izin pertambangan rakyat di lokasi/daerah perbukitan,sungai dan lokasi daratan lainya.
3. Pemilik alat berat(Becho) untuk tidak menyewa dan menyediakan alat beratnya kepada pemilik modal atau masyarakat yang melakukan penambangan emas illegal atau penambangan emas yang tidak memiliki usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Dengan dikeluarkan komitmen Bersama ini, apabila masih ditemukan atau melakukan kegiatan penambangan emas illegal, maka kepada pemilik modal (Badan usaha), masyarakat dan pemilik alat berat tersebut akan dilakukan upaya penegakan hokum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah isi surat Komitmen Bersama terkait penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang langsung di tandatangani Forkopimda Merangin serta beberapa elemen masyarakat.

Bupati Merangin Al Haris usai acara mengatakan jika FGD yang di gelar ini sangat positif dan melahirkan berbagai solusi dalam penanganan PETI.

“Kita ingin PETI di Merangin ini kedepan paling tidak langkah awal kita bisa mengurangi, dan jangan di anggap pemerintah ada pembiaran dalam penanganan PETI, dan juga nanti kita akan memanggil seluruh pemilik alat berat, jika tidak mau akan kita lakukan langkah penegakan hukum,” ucap Al Haris.***

Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya