INFOJAMBI.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran. Perpanjangan larangan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis 22 April 2021, hingga 24 Mei 2021. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baca Juga: Doni Monardo Jenderal "Entrepreneurship"
Dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.
Baca Juga: BNPB : 1.479 Rumah Terendam di Jambi
Banyak tanggapan dari nitizen di Twitter. Kebanyakan menerima keputusan pemerintah tersebut. Tapi ada juga nitizen yang membuat "satire" tergantung masing masing memaknainya.
Baca Juga: BNPB Kirim Bantuan ke Aceh Menggunakan Pesawat Hercules
Cuitan jalan keluar Aline Yoana Tan itu di tanggapi beragam pandangan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com