Pemerintah Terapkan Penegakan Hukum Multidoor Karhutla

| Editor: Doddi Irawan
Pemerintah Terapkan Penegakan Hukum Multidoor Karhutla


PENULIS : DODDI IRAWAN
EDITOR : —

Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla









INFOJAMBI.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 3 – 15 Agustus 2019, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum melakukan penyegelan di 19 lokasi kebakaran hutan dan lahan ( karhutla).





Penyegelan dilakukan di empat provinsi, dengan luas total lahan terbakar 2.209 hektar. Selain itu, 110 surat peringatan telah dikirim dan 26 surat peringatan dalam proses pengiriman ke pemilik lahan konsesi yang arealnya terindikasi terjadi kebakaran.

Baca Juga: Hadapi Kemarau, Ini Strategi Bupati Tanjabbar...





“Sejak awal pemerintah serius menangani kebakaran hutan dan lahan, baik dalam langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Kami mendorong penerapan hukum multidoor pada kasus ini,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani kepada INFOJAMBI.COM.





Rasio Ridho menjelaskan, penyelidikan dilakukan bersama penyidik PNS dan penyidik kepolisian. Ada tiga peraturan perundangan yang diterapkan, yaitu UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU 18/2004 tentang Perkebunan.

Baca Juga: Gubernur Jambi Launching Pergub Pengendalian Karhutla





Menurut Rasio Ridho, penerapan multi instrumen ini meliputi aspek pidana, perdata dan administratif. Pelanggaran secara pidana terancam sanksi penjara, denda dan perampasan keuntungan.





Sedangkan secara perdata, pelaku dapat dikenakan sanksi ganti rugi dan pemulihan areal terbakar. Dari aspek administratif, penegak hukum dapat menerapkan sanksi paksaan pemerintah, pembekuan atau bahkan pencabutan izin. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya