INFOJAMBI.COM - Izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, dicabut oleh kementerian keagamaan (kemenag).
Kemenag bertindak tegas karena menilai pemimpin pesantren itu, HW, diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Pesantren Tahfidz Quran Al Madani yang juga diasuh HW turut ditutup. Pasalnya, lembaga ini belum memiliki izin operasional dari kementerian agama.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, M Ali Ramdhani menegaskan, perkosaan adalah tindakan kriminal. Proses hukum yang diambil kepolisian sudah tepat.
Sebagai regulator, kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita mengambil langkah administratif, mencabut izin operasionalnya," kata Ali, di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono, sejak awal telah mengawal kasus ini. Dia berkoordinasi dengan Polda dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang diambil, menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut.
Kemenag memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing. Mereka dibantu mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan pendidikannya.
“Kami bersinergi dengan madrasah-madrasah di bawah Ditjen Pendidikan Islam," kata Waryono di laman kemenag.go.id.
Penulis : Bambang Subagio | Editor : Dodik
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com