Pemerintah Utamakan Program Kerakyatan

| Editor: Doddi Irawan
Pemerintah Utamakan Program Kerakyatan



KOTAJAMBI — Menanggapi Ranperda Inisisatif DPRD tentang Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, H Zumi Zola, menyatakan pada dasarnya pemerintah mendukung Ranperda ini, namun mengutamakan program kerakyatan.

Pernyataan ini disampaikannya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (17/7) yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston.

Gubernur meyatakan, dengan pembentukan Ranperda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, yang merupakan amanat pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan telah diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi secara khusus, gubernur menyambut baik atas pembentukan Ranperda inisiatif tersebut.

”Terhadap penyetaraan standar kebutuhan minimal pada beberapa tunjangan yang termuat dalam Ranperda ini yaitu penyetaraan antara Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan anggota DPRD kami tidak keberatan, namun untuk lebih meyakini penyetaraan, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri,” ujar Zola.

Zola menjelaskan, Pemprov Jambi mendukung sepenuhnya kebijakan pusat dengan melihat kondisi lapangan. “Kita akan berkonsultasi dengan pusat karena ini adalah kebijakan dari Pusat dan tentu kita harus mengikuti. Kita akan bentuk tim bersama dengan DPR untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jika memang dikatakan tidak ada masalah akan kita laksanakan, mislanya penyamaan tunjangan, tapi harus memperhatikan pengeluaran program-program pembangunan kemasyarakatan, seperti kewenangan yang sudah dilimpahkan pemerintah pusat di bidang pendidikan.

"Bagaimana kita memperhatikan kesejahteraan guru, bagaimana kita memperhatikan fasilitas ruanga kelas baru, karena kita butuh 1.500 ruang kelas baru, belum lagi laboratorium, perpustakaan dan lainnya. Kebijakan Pusat ini harus semakin menguatkan,” terang Zola..

Gubernur mencermati Bab III pasal 17 ayat (5) yang menyatakan bahwa kemampuan keuangan daerah Provinsi Jambi dikelompokkan pada kemampuan keuangan dengan kategori tinggi, sebaiknya tidak langsung ditetapkan dalam Perda ini, sambil menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelompokkan keuangan tersebut.

”Tadi disampaikan pendapatan Jambi pada kategori tinggi, harus ada kajiannnya dulu, nanti kalau kurang diperhaitkan dari Pusat sedangkan kita masih membutuhkan dana dari Pusat untuk pembangunan, kita butuh sekali seperti infrastruktur, masih banyak daerah kita yang memiliki lahan gambut yang tidak bisa dibangun dengan aspal tetapi harus rigid beton. Jangan sampai pernyataan kategori tinggi ini akan merugikan,“ tutur Zola. (infojambi.com)

Penulis : Maria || Foto : Mulyadi

 

Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya