Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Diduga mencemar nama baik, Daryanto, melaporkan MT pemilik akun Facebook Emyes, ke pihak berwajib.
Laporan Daryanto, menyebutkan, lantara foto ayahnya yang sudah wafat dan kata-kata tak mengenakan, diposting oleh MT pemilik akun Emyes di media sosial Facebook.
Kini, MT diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Merangin, setelah mangkir selama dua kali pangilan.
MT datang ke Polres Merangin, Senin (30/04/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Selama empat jam, MT dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik, terkait postingan yang di unggahnya di akun media sosial Facebook miliknya.
Dari semua pertanyaan Penyidik, diantaranya MT, mengakui, jika memang dirinya yang memposting foto Alm orang tua Daryanto. Namun dirinya memposting foto itu tidak ada niatan lain, hanya sebagai ilustrasi atas tulisannya di media sosial.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan, jika MT pemilik akun Emyes sudah diperiksa oleh Penyidik Unit tipiter Sat Reskrim Polres Merangin.
“Terlapor (MT), datang sendirian dan langsung masuk keruang Unit Tipiter menjalani pemeriksaan, selama empat jam diperiksa, MT mengakui, jika dirinya yang memposting foto Alm orang tua Daryanto” kata Akp Sandi, Senin (30/4/2018).
Selanjutnya Penyidik Unit Tipiter, kata Kasat Reskrim, akan minta bantuan saksi ahli untuk memperjelas kasus ini.
“Nati saksi ahli Bahasa akan kita mintai keterangannya. Apakah foto dan kata-kata yang di posting MT itu, apakah masuk dalam katagori pelanggaran UU ITE apa tidak, yang jelas kasus ini tetap berlanjut,” pungkasmnya. ***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com