Pemilik Apartemen Menteng Park Residences Keluhkan Iuran Perawatan Lingkungan

Penghuni sekaligus pemilik apartemen di Menteng Park Residences, Jakarta, Dasa Warsiki, mengeluhkan tingginya Iuran Perawatan Lingkungan (IPL).

Reporter: RD | Editor: Doddi Irawan
Pemilik Apartemen Menteng Park Residences Keluhkan Iuran Perawatan Lingkungan
Apartemen Menteng Park Residences, di Jalan Cikini Raya No.79, Menteng, Jakarta Pusat | rd

INFOJAMBI.COM - Penghuni sekaligus pemilik apartemen di Menteng Park Residences, Jakarta, Dasa Warsiki, mengeluhkan tingginya Iuran Perawatan Lingkungan (IPL).

Dasa sudah tujuh tahun tinggal di apartemen yang berada di Jalan Cikini Raya No.79, Menteng, Jakarta Pusat itu. Seiring waktu, biaya IPL terasa semakin mahal. 

Biaya pengelolaan sebesar Rp4,2 juta untuk tiga bulan dirasa terlalu tinggi, terutama mengingat ukuran unit miliknya yang kecil dan fasilitas yang tidak memadai. 

"Unit saya kecil, 33 meter persegi, biaya pengelolaannya Rp4,2 juta untuk tiga bulan. Tempat lain, biaya ini bisa untuk enam bulan," ucap Dasa.

Situasi ini sangat kontras dibandingkan apartemen lain yang dimiliki Dasa. Biaya IPL jauh lebih murah, dilengkapi fasilitas yang lebih baik. 

Bahkan, untuk unit yang lebih besar dan fasilitas lebih lengkap, biaya IPL-nya dua kali lipat lebih rendah daripada Menteng Park.

“Bagaimana dengan tetangga yang unitnya lebih besar, 77 meter persegi dan di atas 90 meter persegi di Menteng Park? Pasti lebih terasa," tegasnya.

Kondisi tersebut membingungkan Dasa dan penghuni lain. Mereka merasa dipaksa membayar tinggi, tanpa mendapatkan kualitas layanan sebanding. 

“Menteng Park dalam hal ini PT Graha Karya Inti (GKI), seolah menganggap apartemen masih menjadi miliknya. Padahal sudah menjadi rumah kami. Jika ada urusan, respon mereka sangat lama,” kata Dasa. 

Dasa dan penghuni lainnya sudah membayar untuk kenyamanan. Selain IPL yang mahal, pelayanan PT GKI juga dinilai tidak sepenuh hati. 

“Banyak keluhan kecil yang mereka abaikan. Seolah-olah mereka adalah tuan kami. Ini tidak terjadi di apartemen lain yang selevel dengan Menteng Park," Dasa menjelaskan.

Dasa berharap pihak pengembang segera membentuk Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Itu langkah penting untuk mendapatkan hak dan pengelolaan lebih baik, sehingga iuran dapat digunakan untuk mengelola apartemen.

Harapan ini muncul setelah PT GKI tidak kooperatif dalam proses penyerahan unit dan pengembangan yang semestinya dilakukan. Berbeda dari janji seperti disampaikan sejak saat pertama kali membeli.

“Dulu, waktu kami mau beli, dibilangnya ada pengelolaan solo, Starbuck, KFC dan lainnya, untuk melengkapi keseharian kami. Ternyata restoran-restoran itu tidak ada," ucapnya.

Seharusnya setelah satu tahun pembangunan unit-unit apartemen, pengembang menyerahkan unit kepada semua konsumen, dan melakukan pengembangan melalui P3SRS. Dengan begitu, mereka dapat mengelola seperti rumah sendiri, memaksimalkan biaya yang ada.

"Kami bisa lebih nyaman dengan pengeluaran lebih terjangkau. Semata-mata tidak cari duit dari sana. Kami kumpulkan uang lalu dipikirkan buat apa, intinya untuk memaksimalkan," ujarnya.

Mereka berharap PT GKI segera menanggapi kemauan para warga apartemen. PT GKI wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS, sesuai pasal 105 Pergub Nomor 70 tahun 2021. 

“Kami minta mereka tidak menghalangi terbentuknya itu. Mereka jangan buang badan, kami bukan sapi perah. Mungkin mereka berpikir semua orang beli di Mentereng Park uangnya berlimpah," ucap Dasa.

Isi pasal 105, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 tahun 2021 menegaskan bahwa terhadap pelaku pembangunan, perhimpunan penghunian rumah susun/PPPSRS yang telah melaksanakan tahapan sosialisasi namun belum melaksanakan pembentukan panitia musyawarah dan/atau belum menyelenggarakan musyawarah/RUALB berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, maka Pelaku Pembangunan, Penghimpunan Penghuni Rumah Susun/PPPSRS wajib melaksanakan tahapan selanjutnya sampai terbentuknya PPPSRS/Pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS sesuai Pergub ini paling lambat 3 bulan sejak peraturan ini berlaku.

Pembentukan P3SRS kini sedang diperjuangkan. Calon pengurus telah memenuhi persyaratan dengan melengkapi administrasi sesuai peraturan gubernur, yang telah diserahkan secara lengkap ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta.

Dasa juga menceritakan pengalaman yang dialami saat masa kredit. Setelah jatuh tempo dikenakan bunga sangat besar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya Rp900 ribu menjadi Rp2,5 juta melalui PT GKI.

"Artinya, mereka sudah menikmati uang kami sangat banyak. Ketika ada berkenan dengan kepentingan kami, itu di charge mahal banget," jelasnya.

Contoh kasus lain, ketika terjadi sebuah kebocoran dan bangunan retak, yang seharusnya mampu diatasi dengan cepat dalam waktu 2 X 24 jam.

"Kami terus-menerus bolak balik datang, menunggu sampai berminggu-minggu. Itu mengesalkan karena mengganggu sekali, apalagi kalau ada yang bocor," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Dedy Nandra, sekaligus Sekretaris Panitia Musyawarah P3SRS. Menurutnya, timbul pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan biaya apartemen yang seharusnya memberikan kenyamanan dan layanan memadai bagi penghuni.

"Pembentukan ini sudah direncanakan sejak 2021. Kami mau bentuk karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan, pelayanan yang kurang sesuai harapan, banyak warga mengeluh," ujar Dedy.

Namun sayangnya, kata Dedy, sampai saat ini untuk membentuk P3SRS tidak menemukan titik temu dari pihak PT GKI. Surat telah dilayangkan hingga ke dinas terkait.

Padahal, pertemuan mereka dengan bakal calon P3SRS dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman DKI Jakarta menghasilkan bahwa pembentukan tetap dapat berjalan sesuai perundangan. Itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 tahun 2021. 

Anehnya, pihak pengembang justru menyatakan pembentukan P3SRS ditunda sampai keluarnya aturan baru. Dedy menduga PT yang berada di bawah naungan Agung Sedayu Grup ini ingin menghambat pembentukan tersebut.

"Proses penjaringan bakal anggota sudah dilakukan setahun lalu, mulai dari kelengkapan administrasi, kesehatan, kelakuan baik dan keterangan lunas dari pengembang sudah dilakukan, dan dikirim ke dinas untuk dibikin persetujuan," kata Dedy.

Setelah siap mau membentuk, lanjut Dedy, ada surat balasan dari pengembang yang menyatakan pembentukan ditunda dengan alasan menunggu peraturan baru, yang terasa aneh dan tidak jelas.

"Ini juga sudah kami sampaikan ke dinas, namun dinas tidak tegas menjawabnya. Saya juga tidak menerima surat resmi dari dinas," ucapnya. 

Dedy khawatir persoalan ini memperburuk keadaan para warga yang terdiri dari tiga tower sekitar 1.200 penghuni. Warga berharap P3SRS mampu membawa perubahan signifikan, cepatnya respons pengelola atas keluhan penghuni, dan pengelola selalu memberikan informasi terkait perbaikan yang dilakukan.

Pembentukan tersebut merupakan keinginan warga apartemen, agar kebijakan yang diambil selalu berpihak kepada kepentingan bersama, bukan perseorangan.

"Kami tidak bisa membendung warga jika proses ini terlalu lama dibentuk," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari PT GKI. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya