Pemilik Diminta Tutup dan Bongkar Bangunan Lokalisasi Tenda Biru

| Editor: Muhammad Asrori
Pemilik Diminta Tutup dan Bongkar Bangunan Lokalisasi Tenda Biru
Camat Tebing Tinggi, Muhammad Ardiansyah, SE (dua dari kanan).

Laporan Raini



INFOJAMBI.COM - Pemilik sekaligus pengelola lokalisasi liar, Tenda Biru di kawasan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, diminta menutup aktifitas dan membongkar bangunan yang diduga digunakan untuk tempat praktik protitusi.

Tidak hanya tutup, pengelola juga diminta menandatangani perjanjian, untuk tidak membuka kembali lokalisasi liar di kawasan itu.

"Perjanjian itu dituangkan dalam pernyataan tertulis dan bermaterai, bahwa mereka tidak akan membuka lagi usaha haram tersebut," tegas Camat Tebing Tinggi, Muhammad Ardiansyah, SE di Tebing Tinggi, Selasa (15/05/2018).

Penandatangan surat pernyataan bermaterai ini, disaksikan langsung Camat Tebing Tinggi, perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Kapolsek, Danramil, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP setempat.

Ardiansyah mengatakan, penutupan tenda biru ini dimulai Selasa (15/05/2018), menyusul datangnya bulan suci Ramadhan 1439 H.

"Penutupan ini tidak hanya menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H , tapi juga bersifat permanen," kata Camat Tebing Tinggi.

Selain itu dirinya mengaku, sudah banyak menerima laporan-laporan masyarakat, terkait usaha Tenda Biru itu meresahkan masyarakat, karena aktifitasnya dikhawatirkan berdampak buruk bagi lingkungan dan generasi muda disana.

Menurut Ardiansyah, setelah ditutup tidak ada lagi kegiatan di warung remang remang Tenda Biru, tidak hanya sebatas selama bulan suci Ramadhan saja.

“Mulai saat ini tidak lagi diperbolehkan beroperasi kafe remang-remang, karena memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan generasi muda Tebing Tinggi. Kalau warung sewajarnya tetap diperbolehkan buka,” tegas Camat.

Ardiansyah mengatakan, jauh hari sebelumnya pihak Kecamatan sudah mensosialisasikan aturan demi terwujudnya ketertiban ditengah masyrakat. Untuk itu kewajiban bagi semua pihak untuk mentaati aturan yang berlaku, agar penyakit masyarakat dapat teratasi, sebelum tindakan tegas kita ambil.

Sesuai hasil rapat, pemilik akan membongkar bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat lokalisasi liar dan tidak akan melakukan segala aktivitas baik penyediaan tempat maupun para PSK.

"Saat ini mereka pemilik dan pengelola warung sendiri yang membongkar bangunan, nanti kita akan cek bersama jika tidak dilakukan, akan kita ambil tindakan tegas," tukasnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Ini Pesan Khusus Bupati Romi Untuk Kades dan Camat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya