Penulis : Jefrizal
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Pemilik sembilan ruko yang amblas di duga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan, apalagi dengan aturan marka jalan, maka posisi ruko tidak dibenarkan, belum lagi bangunan juga berdekatan dengan aliran sungai.
Pasca ambruknya sembilan ruko dibahu jalan bukit tiung, Polres merangin mengambil sikap, melakukan penyelidikan dan bisa saja pemilik ruko nantinya dapat dipidana.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, terkait ambruknya sembilan ruko tersebut, dirinya akan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kejadian ini.
"Kita akan tetap menyelidiki kejadian ini,ada atau tidaknya izin mendirikan bangunan dari pemerintah,jika tidak ada jelas ini ilegal,"jelas Kapolres, Rabu (16/1/2019).
Terpisah Kepala Dinas PU Arif di konfirmasi dilokasi kejadian menjelaskan, jika dirinya sebelum bagunan ruko ini didirikan sudah mengingatkan kepada pemilik ruko tidak bisa mendirikan ruko di badan jalan.
"Kita sudah peringatkan jika pendirian ruko di badan jalan, apa lagi dekat dengan aliran sungai tidak di perbolehkan, namun pemilik ruko tidak mengindahkan, bahkan kami sudah melayangkan surat peringatan, untuk menghentikan pembangunan ruko tersebut,"jelas Arif.***
Baca Juga: Oknum Pejabat “Permainkan” Ruko dan Lapak Pasar TAC ? Ini Kata Fasha...
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com