Pengatar Diskusi JMSI "Tantangan Pers di Tahun Politik Menuju 2024" Kamis, 9 Juni 2022
Indonesia kembali akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024 mendatang. Sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Parpol yang sudah berbadan hukum berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat ada 75 parpol telah berbadan hukum. Namun, dari jumlah itu hanya 32 Parpol yang aktif.
Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. Seluruhnya 271 kepala daerah. Rinciannya, 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, ( 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota ) yang ditunda tahun itu kemudian digabung dengan 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.
Baca Juga: Terkait Ornamen Natal Berlafaz "Allah", Kapolresta Gelar Pertemuan dengan PWI dan AJI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com