Pemilu 2024 dan Demokrasi Saling Mengenyahkan

Indonesia kembali akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024 mendatang

Reporter: Ilham Bintang | Editor: Admin
Pemilu 2024 dan Demokrasi Saling Mengenyahkan
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang || Foto : Dokpri

Pengatar Diskusi JMSI "Tantangan Pers di Tahun Politik Menuju 2024" Kamis, 9 Juni 2022

Indonesia kembali akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024 mendatang. Sesuai Pasal 5  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Parpol yang sudah berbadan hukum berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Di 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat  ada 75 parpol telah berbadan hukum.  Namun, dari jumlah itu  hanya 32 Parpol yang aktif. 

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional

Pemilu  Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. 

Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. Seluruhnya 271 kepala daerah. Rinciannya,  101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, ( 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota ) yang ditunda tahun itu kemudian digabung dengan  170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.

Baca Juga: Terkait Ornamen Natal Berlafaz "Allah", Kapolresta Gelar Pertemuan dengan PWI dan AJI

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya