Pers tumbuh di tengah setting suasana itu. Mau tidak mau sering dianggap melakukan hal sama. Ini sangat berbahaya. Pada Pemilu sebelumnya masyarakat memparodikan Pemilu adalah babak Pers VS Pers. Keterbelahan pers digambarkan sangat ironis di mata publik. Anda harus nonton dua Stasiun TV sekaligus untuk mendapatkan liputan coverboth sides. Ini tidak sepantasnya terjadi justru ketika reformasi bangsa pada tahun 1998 menghadiahi kemerdekaan pers kepada wartawan dan bangsa Itu alasan Dewan Kehormatan PWI bulan Maret memperingatkan seluruh wartawan anggota PWI agar tidak mencampursdukkan kegiatan kewartawanannya dengan kegiatan di dunia politik.
Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan anggota maupun pengurus PWI di semua tingkatan yang akan menjadi calon anggota legislatif tidak mengerjakan tugas kewartawanan, sedangkan bagi pengurus harus mengundurkan diri sebagai pengurus. Seperti yang menjadi amanah Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2018. Silahkan, namun semua yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri.
Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com