Pemindahaan Pejabat, Sekda Kerinci Diduga Kangkangi PP 63/2009

| Editor: Wahyu Nugroho
Pemindahaan Pejabat, Sekda Kerinci Diduga Kangkangi PP 63/2009


PENULIS : RIKO PIRMANDO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Al Haris Nonjob Lima Pejabat Eselon II









INFOJAMBI.COM - Dugaan pemindahan Yalpani sebagai Fungsional Umum Dinas PUPR Kabupaten Kerinci diduga kangkangi PP nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PP 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.





Aturan diatas surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kerinci nomor 824/01/BKPSDMD/2019 tertanggal 14 Januari 2019 memerintahkan, pemindahan Yalpani dari Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras, Kerinci dan dipindahkan sebagai Fungsional Umum PUPR Kabupaten Kerinci, Jambi bertentangan dan mengambil keputusan wewenang Bupati Kerinci.

Baca Juga: Wakapolda Jambi dan Empat Kapolres Dimutasi





”Kita duga surat Sekda Kerinci memindahkan pejabat bertentangan dengan aturan, seharusnya Sekda mengusulkan kepada Bupati Kerinci baru diputuskan. Sekda juga sebagai Baperjakat bukan pengambil keputusan, keputusan mengangkat memindah pejabat adalah wewenang bupati, “ujar Kusnadi pemerhati kebijakan publik kepada Infojambi.com Sabtu (7/9/2019).





Dia juga meminta kepada Bupati Kerinci untuk melakukan pengkajian kembali terhadap pemindahan Yalpani Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kerinci.

Baca Juga: Lima Perwira Polres Batanghari Dimutasi





“Bupati harus cepat meninjau kembali surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kerinci. Karena Yalpani sebagai PPTK penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kerinci 2019 senilai Rp 77 milyar lebih,” tandasnya.





Terpisah, Sekda Kerinci Gasdinul Gazam dikonfirmasi soal surat yang dikeluarkannya memindahkan seorang pejabat Yalpani ke Dinas PUPR Kerinci. Namun, kata Sekda Kerinci, ia meminta konfirmasi ke BKPSDM Kerinci.





“Iya, saya yang tandatangan, selanjutnya tanya saja ke BKPSDM,” kata Sekda.





Sementara Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Kerinci, Jondri Ali dikonfirmasi mengaku, Yalpani sebelumnya Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras mengundurkan diri dan surat perintah tugas telah dikeluarkan oleh Sekda Kerinci atas nama Bupati. “Iya, pemindahannya sudah ada,” kata Jondri Ali.





Dugaan wewenang yang dilanggar oleh Sekda Kerinci adalah PP 63/2009 Tentang Wewenang Pengakatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Pada pasal 1 ayat (5) menerangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan ayat (6) Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya