Penulis : Raden Seohoer
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM – Pemkab Batanghari, berencana akan menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbub), khusus untuk menjaring PNS bermasalah, termasuk mutasi PNS baik yang pindah datang ataupun pindah ke luar daerah.
Rancangan Perbup itu akan menjaring PNS yang bermasalah, baik tersandung kasus kriminal, korupsi dan perbuatan zina, kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Muhammad Rifai, Kamis (10/1/2019).
"PNS yang kita maksud adalah yang pernah melanggar hukum, artinya dia tidak terlibat dalam pelanggaran PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kita akan ajukan nantinya melalui tim pertimbangan pangkat dan jabatan," katanya.
Dijelaskan Rifai, agar kedepannya ada berbagai prasyarat bagi ASN yang akan mengajukan pindah datang ke Batanghari.
"Jadi tidak asal saja, mereka akan melampirkan berbagai dokumen surat keterangan tidak pernah terhukum atas pelanggaran hukum dari Inspektorat daerah asal PNS," jelasnya.
Minimal itu saja. Jika tidak bisa melampirkan surat tersebut, maka tidak kita terima nantinya. Ini dalam bentuk Perbub, tentang mekanisme masuk dan keluar ASN," tambah Rifai.
Saat ini ada puluhan PNS di Pemkab Batanghari yang pindah datang dan pindah ke luar kota. "Yang mengajukan pindah datang ke Batanghari ada 10 PNS. Ini masih kita proses, kata Rifai.
Sementara PNS yang baru pindah datang dan telah bertugas sepanjang 2018, sebanyak 11 orang.
“Jadi total yang masuk 21 PNS. Kalau yang mengajukan pindah keluar daerah juga ada, angka mencapai 22 PNS," tambahnya.
Dijelaskannya, 22 PNS tersebut terdiri dari tenaga teknis 14 orang, guru empat orang dan kesehatan empat orang.***
Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com