Pemkab Batanghari Putus Kontrak CV Minang Vodia Utama

| Editor: Doddi Irawan
Pemkab Batanghari Putus Kontrak CV Minang Vodia Utama
Bakhtiar SP



INFOJAMBI.COM — Kontrak CV Minang Vodka Utama (MVU), rekanan proyek pengadaan sapi gaduhan untuk kelompok tani di Kabupaten Batanghari, Jambi, diputus.

Sebelumnya, perpanjangang kontrak diberikan Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari pada CV Minang Vodka sampai 20 Desember 2017, dengan denda 1/1000 atau dirupiahkan Rp 900 ribu per hari.

Sekda Batanghari, Bahtiar, Senin (11/12/2017), menyatakan, pihak Minang Vodka tidak mampu lagi melanjutkan pengiriman sisa sapi yang ditarget sampai 20 Desember.

Dari target sapi yang seharusnya dikirim 114 ekor, pihak rekanan hanya mampu mengirim 54 ekor sapi. Hingga saat ini sudah setengah disalurkan ke kelompok tani.

"Pihak rekanan sudah menyerah. Selain penawaran yang diberikan terlalu rendah, tempat penyediaan bibit juga sudah sulit didapat," jelas Sekda.

Terkait diputusnya perpanjangan kontrak oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari, juga diakui Sekda. "Kontraknya sudah kami putus," tegas Sekda.

Mengenai sanksi, Sekda menegaskan, sanksi hukum tetap diberikan pada pihak Minang Vodka. Ini disebabkan ketidakmampuan atau wanprestasi rekanan dalam melakukan pekerjaannya.

"Sanksinya masih dalam kajian. Pihak rekanan sudah kami beritahu terkait konsekuensi yang akan diberikan," kata Sekda. (Raden Soehoer — Batanghari)

 

Baca Juga: Proyek Fisik Sudah Rampung 90 Persen

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya