Laporan Ady Lubis
INFOJAMBI.COM — Tim Gabungan Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Bungo menertibkan 20 titik papan reklame, di sejumlah toko. Petugas menempelkan stiker bertulis “belum bayar pajak”.
Pemilik reklame yang belum melunasi pajaknya diberi stiker warna merah dan kuning. Stiker ini sangat menarik perhatian, karena terlihat jelas oleh mata.
Pantauan INFOJAMBI.COM, penertiban reklame tanpa izin tersebut berlangsung aman. Tidak ada perlawanan dari para pemilik toko.
Khilal dari Pemkab Bungo mengatakan, pemasangan stiker tersebut merupakan bentuk peringatan terhadap para penunggak pajak. Dia menilai banyak pemilik toko tidak taat pajak.
"Penertiban ini melibatkan tim yang di-SK-kan Bupati Bungo. Papan reklame yang masa berlakunya sudah lama habis kami bongkar. Kalau baru mati pajaknya, cukup ditempel stiker,” kata Khilal. ***
Editor : IJ-2
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com