Saat ini EDC mengoperasikan 1.400 MW energi terbarukan, terdiri dari 1.200 MW energi panas bumi, dan 200 MW energi terbarukan lainnya, seperti energi air, energi angin, dan energi panas matahari.
EDC juga dikenal sebagai salah satu perusahaan yang memiliki komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan.
Melalui program BINHI, baru-baru ini EDC mendapat penghargaan ‘’The Greening Legacy’’ dari ASEAN Centre for Biodiversity (ACB), atas kontribusinya terhadap kelestarian lingkungan melalui program penanaman 6,8 juta pohon di Filipina.
Pada 2012, EDC Indonesia menerima Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 3326 K/30/MEM/2012, tentang Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi di daerah Graho Nyabu, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Menteri ESDM melalui Surat Keputusan No 1866 K/30/MEM/2018 tanggal 21 Juni 2018, menugaskan EDC Indonesia melakukan survei lanjutan dan eksplorasi.
Untuk memudahkan akses menuju area pengembangan panas bumi, EDC Indonesia mendapat arahan dari Kementerian ESDM melalui surat No T-1966/EK.04/DJE.P/2021 tanggal 8 September 2021.
EDC Indonesia diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk mengajukan permohonan pemakaian bersama, serta berkontribusi peningkatan kapasitas akses ruas jalan (eksisting) melalui mekanisme MoU.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com