Sebagaimana diketahui, MoU ini didukung oleh dokumen lingkungan AMDAL, dan persetujuan penggunaan kawasan Hutan Produksi (HP) melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Selanjutnya pelaksanaan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan beberapa Perjanjian Kerja Sama antara EDC Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kerinci,” ungkap Bupati Kerinci, Adirozal.
Adirozal berharap dengan penandatanganan MoU ini hubungan EDC Indonesia dengan Pemkab Kerinci semakin erat dan solid hingga tahap eksploitasi dan pemanfaatan energi panas bumi yang sifatnya ramah lingkungan (environmentally friendly).
Menurut Adirozal, pemanfaatan panas bumi memiliki kehandalan yang tinggi (reliable), dan tidak ada habisnya (renewable/sustainable).
“Potensi energi panas bumi Indonesia sebesar 23.000 MW, merupakan potensi terbesar nomor satu di dunia, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelas Adirozal. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com