Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanganan TBC. Juga ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 20022, tentang penanggulangan HIV/ AIDS dan IMS.
Dua peraturan itu menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan daerah untuk ditindaklanjuti. Di Kabupaten Muarojambi bahkan sudah membentuk Tim Percepatan Penanggulan Eliminasi Tuberculosis. ***
Baca Juga: Ditemukan 12 Orang Penderita HIV/AIDS di Batanghari
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com