"Peserta terdiri dari OPD, pihak swasta, ormas, LSM, pemerintah di daerah perbatasan, akademisi dan media massa.;Pelaksanaan kegiatan ini bila ada kekurangan, kami meminta maaf sebesar-besarnya. Kami juga harapkan kegiatan ini nantinya dapat menyerap aspirasi demi penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun," katanya.
Sementara itu, PJ Bupati Sarolangun Henrizal dalam arahannya mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RTRW yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
Baca Juga: CE Buka Bersama Berbagai Elemen Masyarakat Sekaligus Pamitan
RTRW dilakukan revisi setiap lima tahun sekali, bahwa ada RTRW Nasional, RTRW Provinsi mengacu kepada RTRW Nasional, dan turunannya RTRW Kabupaten yang hari ini kita laksanakan konsultasi publik.
"Secara umum revisi RTRW difokuskan pada penyelarasan dengan RPJMD serta mengakomodasi dinamika kebutuhan pembangunan Kabupaten Sarolangun serta kebutuhan ruang dalam kurun waktu hingga 20 tahun kedepan," katanya.
Baca Juga: Hilallatil Badri Dianugerahi Gelar Adipati Setio Negeri
Henrizal juga menjelaskan bahwa penyusunan RTRW ini sangat penting karena merupakan salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayah, RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang dan berperan sebagai solusi konflik pemanfaatan ruang yang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas.
Baca Juga: Tiga Anak Buah Al Haris Resmi Jadi Penjabat Bupati
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com