KUALATUNGKAL — Pasca mangkraknya Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pematanglumut, Tanjabbar per 19 Maret 2017, Pemkab Tanjabbar akan menagih 20 % sahamnya yang dikucurkan ke PT Tanjung Jabung Power (TJP).
Sekda Tanjabbar, Ambok Tuo, belum bisa mengambil keputusan, terkait MoU antara Pemda - BUMD – TJP. Dia harus mengajak pihak terkait rapat, seperti BPKP, Dirut BUMD, inspektorat, Asisten II dan Kabag Aset.
“Kami bahas dan audit dulu. Nanti baru tahu keputusan yang diambil terhadap saham pemkab tersebut. Saya sudah memanggil sejumah pihak untuk rapat membahasnya,” kata Ambok.
Pemkab akan mengevaluasi seberapa besar lagi nilai investasi sahamnya di PT TJP. Hak pemkab 20 persen dari Rp 12 miliar dana yang diinvestasikan. Soal TJP itu akan dibahas dalam rapat nanti.
Ambok menjelaskan, meski TJP tidak lagi beroperasi, akibat kehabisan pasokan gas, pemerintah daerah belum bisa memutuskan untuk menarik sahamnya. Pemerintah harus melakukan audit dulu terhadap aset TJP.
"Tidak semudah membalik telapak tangan. Harus sesuai aturan. Makanya saya minta audit oleh BPKP," tegas mantan Kepala BKD Provinsi Jambi ini.
Soal deviden (pembagian keuntungan usaha) yang tak kunjung diterima sejak BUMD berdiri, Pemkab Tanjabbar telah menanam saham di TJP terhitung sejak 2006. Alasannya, TJP rugi.
Beberapa waktu lalu, Bupati Tanjabbar, Safrial MS, mengeluarkan pernyataan, pemkab akan menggunakan tenaga auditor BPKP untuk mengaudit TJP. Tidak adanya deviden, dinilai aneh oleh Safrial.
“Kok bisnis begitu. Bisnis itu pasti mengharap untung. Tapi ini malah rugi. Kalau bisnisnya seperti ini, lebih baik tutup. Makanya kami akan tanya pada manajemen TJP,” ujar Safrial kala itu.
Upaya melakukan audit terhadap TJP sudah pernah menjadi wacana di zaman Sekda Muklis. Saat itu Muklis minta Direktur Utama BUMD Jabung Barat Sakti (JBS), Yani, melakukan audit terhadap tata keuangan PT TJP. (infojambi.com/d)
Laporan : Raini
Baca Juga: Ragukan Laporan PT TJP, Safrial Cari Auditor
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com