Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda

| Editor: Doddi Irawan
Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda

ranperda-tanjabbar.jpg" alt="" width="865" height="450" />KUALATUNGKAL — Lima ranperda Kabupaten Tanjabbar disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (27/3), di aula gedung DPRD Tanjabbar. Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Mulyani Siregar menjadi pimpinan rapat.

Lima ranperda yang diajukan itu adalah salah satu perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Perda merupakan urat nadi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Mulyani mengatakan, perda menjadi dasar hukum, khususnya dalam meningkatkan kemampuan daerah mengelola diri sendiri. Dihadapan 26 anggota dewan yang hadir dari 35 orang anggota, hadir juga Wakik Bupati Tanjabbar Amir Sakib, Sekda Ambok Tuo, Forkompimda dan para kepala SKPD/BUMN/BUMD.

Perda sebagai penyalur aspirasi masyarakat, juga sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Tanjabbar, Safrial MS, berharap kelima ranperda dibahas dan dikaji secara seksama dengan tetap mrmegang teguh asas sparing partner yang semangat kemitraan bersifat profesional dan demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat dalam pembahasan.

"Kami berharap pembahasan kelima ranperda ini berlangsung demokratis dan saling memberi masukan, saran serta pertimbangan bersifat kritis dan konstruktif dalam memberi bobot terhadap produk hukum yang akan ditetapkan," harap Bupati.

Dilanjutkan Safrial, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga dan semua pihak atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah.

Adapun lima ranperda yang diajukan yaitu, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang sistem Penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Selain itu, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, dan Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 2006 tentang izin pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan, tandas Bupati. (infojambi.com)

Laporan : Raini

 

Baca Juga: Fasha : Perda Dibuat Untuk Kesejahteraan Masyarakat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya