Pemkab Tanjabbar Terbitkan Perbup SOP Tamu

| Editor: Doddi Irawan
Pemkab Tanjabbar Terbitkan Perbup SOP Tamu
Ambok Tuo



INFOJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sepertinya tidak ingin kecolongan hal-hal buruk yang bisa saja menimpa pejabat atau ASN yang bekerja di lingkup sekretariatnya.

Karenanya Pemkab Tanjabbar menerbitkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Tamu di Lingkup Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.

Sekda Tanjabbar, Ambo Tuo, mengatakan, perbup tersebut dalam rangka tertib pelayanan tamu, untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan. Untuk itu perlu menyusun SOP sebagai acuan kinerja secara terukur dan terencana.

"Tujuan kami ingin safety, kami ingin tamu yang datang identitasnya jelas, agar tahu siapa yang dituju dan keperluannya apa," ujar Sekda. Rabu (10/1/2018).

Selain faktor kenyamanan dan keamanan dalam bekerja, pemerintah daerah tidak ingin ada tuduhan masyarakat terhadap kedatangan tamu. Justeru pemerintah daerah tidak membatasi kedatangan tamu.

"Tamu silahkan datang sepanjang keperluannya terkait tugas-tugas pemerintahan. Kami tidak menuduh, hanya mengantisipasi. Mungkin yang datang itu nanti mempelajari kantor kita. Kami sudah mulai berlakukan, tinggal menyiapkan SDM dan peralatan. Jadi mungkin nanti kami pakai detector safety," ujar Ambo. (Raini — Tanjabbar)

Baca Juga: Sekda Tanjabbar Minta Kepala OPD Kuasai Usulan Program

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya