Pemkot Gelar Bimtek Penyelesaian Kasus PNS Berdasarkan PP No 53 tahun 2010

| Editor: Doddi Irawan
Pemkot Gelar Bimtek Penyelesaian Kasus PNS Berdasarkan PP No 53 tahun 2010

Laporan Rudy Saputra

Budidaya-bintek.jpg" alt="" width="865" height="450" />

Sekda Kota Jambi Budidaya saat diwawancarai Media usai pembukaan Workshop Bimtek (foto Rudy Saputra)

INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar acara Workshop Bimtek Penyelesaian Kasus PNS Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Bertempat diruang pola Kantor Walikota Jambi. Rabu (25/7/2018).

Berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 mengingatkan khususnya kepada pegawai PNS Kota Jambi akan ada hak dan wewenang peraturan yang akan ditetapkan, jika ada pelanggaran dilihat dari berat atau ringannya tetap akan di proses secara hukum dan undang-undang yang berlaku.

Sementara tujuan workshop bimtek penyelesaian kasus PNS ini menunjukkan penegasan bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) dikota Jambi ini, tidak lagi melakukan dampak buruk bagi kepegawaian, dan ada beberapa sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran yakni, berupa Surat Peringatan (SP) 1,2, dan SP3.

Jika terjadi pelanggaran yang kasusnya sangat berat maka akan di berikan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, bisa saja di berhentikan dan diturunkan jabatannya.

Ini juga menjadi pandangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di kota Jambi untuk bisa lebih membenahi kesalahan yang tidak seharusnya terjadi karena sangat merugikan.

Budidaya Sekda Kota Jambi mengatakan berdasarkan PP No.53 tahun 2010 ada hak-hak dan kewajiban yang mesti dilakukan. "Kita lakukan terhadap pegawai-pegawai PNS di kota Jambi ini, hak dan kewajiban itu, kita bisa melihat pelanggaran apa yang di lakukan PNS ini, jika itu ringan maka ada teguran yang kita berikan, dan jika itu berat bisa saja kita proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku, di berhentikan atau di turunkan jabatannya, dilihat kasus perkasus, "tegas Budidaya.

"Sehubungan dengan hal tersebut kita selalu mengingatkan kepada PNS Kota Jambi, jika memang terjadi tindakan yang memang melanggar hukum pidana seperti kasus berat, tindakan pindana atau narkoba kita akan langsung berhentikan secara tidak hormat. Mudah - mudahan ini menjadi pandangan buat kita selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar selalu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, "pungkas Budidaya.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Workshop Metodologi Penelitian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya