INFOJAMBI.COM - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus digelorakan, termasuk dengan memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Pemkot Jambi melakukan perubahan fundamental terhadap proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) di Kota Jambi dengan tagline BPHTB Mudah, Cepat dan Membahagiakan.
Baca Juga: Apel Perdana, Wawako Tekankan Peningkatan Disiplin ASN Pemkot Jambi
Hal itu mengemuka saat Wali Kota Jambi dokter Maulana membuka Sosialisasi Percepatan Transaksi BPHTB kepada para Notaris/PPAT anggota IPPAT di Kota Jambi yang diselenggarakan secara daring, Senin (14/4/2025).
Sosialisasi percepatan transaksi BPHTB ini dilakukan pasca ditandatanganinya Pakta Integritas oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan pada tanggal 11 April 2025 lalu.
Baca Juga: Kegiatan Offroader Memperebutkan Piala Walikota Jambi
Dalam Pakta Intergritas yang memuat 4 pernyataan itu diterakan, bahwa PPAT berkomitmen ; menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses jual beli sebagai perwujudan kepastian hukum, bersedia menerima sanksi apabila tidak menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut.
Selain itu, PPAT juga harus menggunakan nilai transaksi yang disampaikan oleh pihak penjual dan pihak pembeli sebagaimana tertera dalam surat pernyataan dan akta jual beli.
Baca Juga: Kunjungan Rutin Wakil Walikota
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com