Pemkot Jambi Jadikan Juru Parkir Berstandar

| Editor: Doddi Irawan
Pemkot Jambi Jadikan Juru Parkir Berstandar



INFOJAMBI.COM - Sebagai sebuah kota yang bergeliat dengan pesatnya kemajuan pembangunan, Kota Jambi kini dihadapkan pada dinamika sebuah kota besar dengan persoalan yang sangat kompleksitas. Tak terkecuali permasalahan lalu lintas dan perparkiran, seiring dengan pesatnya jumlah kendaraan yang selalu menjadi momok dalam penataan sebuah kota besar.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan, bergerak cepat melakukan berbagai langkah efektif dalam penanganan permasalahan tersebut di Kota Jambi, termasuk menginisiasi terbitnya regulasi berupa Peraturan Wali Kota Jambi berkenaan dengan sanksi bagi pelanggar parkir dalam wilayah Kota Jambi.

Hal tersebut mengemuka saat Wali Kota Jambi DR. H. Syarif Fasha, ME membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penderekan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Jambi, yang dirangkai dengan penyuluhan bagi seluruh Petugas Juru Parkir resmi yang ada di Kota Jambi.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut juga dirangkai dengan penyerahan secara resmi atribut petugas juru parkir, penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Juru Parkir, dan penyerahan hadiah bagi Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Kota Jambi.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Plt. Sekda Kota Jambi, Kadishub Kota Jambi, Kepala OPD, unsur Satlantas Polresta Jambi, Camat, Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas serta ratusan Juru Parkir di Kota Jambi.

Kadishub Kota Jambi M. Saleh Ridha dalam laporannya mengungkapkan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh instansinya tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dibidang perparkiran yang saat ini masih menjadi tantangan terbesar di Kota Jambi, serta juga sebagai solusi untuk menjawab berbagai permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat selama ini di bidang perparkiran.

"Kegiatan kita hari ini adalah sosialisasi Perwal No. 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penderekan Kendaraan yang melanggar ketentuan, penyerahan hadiah Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas yang telah berprestasi mengharumkan nama Kota Jambi di tingkat Provinsi Jambi pada tanggal 5-7 September lalu, serta penyuluhan dan penyerahan atribut bagi petugas juru parkir agar memiliki standar dan profesionalitas dalam bekerja," ujar Kepala Dinas termuda di Kota Jambi itu.

Sementara itu, Wali Kota Jambi DR. H. Syarif Fasha, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut. Wali Kota juga mengungkapkan bahwa profesionalitas dan peningkatan kompetensi juru parkir mutlak dilakukan untuk menjawab tantangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dibidang perparkiran.

"Kepadatan lalu lintas yang terjadi di Kota Jambi tidak sebanding dengan panjang dan lebar jalan. Hal itu akan menjadi penyebab kemacetan dimana-mana jika tidak di atur dengan baik dari sekarang. Petugas parkir pun turut memberi andil bagi terciptanya kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu kita harapkan melalui kegiatan ini, kinerja petugas juru parkir kita akan semakin baik dalam melayani masyarakat," ujar Fasha.

Wali Kota Fasha juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi memandang strategis sektor perparkiran di Kota Jambi, oleh karena itu sektor tersebut juga harus menjadi perhatian utama Pemkot Jambi.

"Retribusi parkir merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kota Jambi, oleh karena itu berbagai langkah strategis kami lakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor ini. Juru Parkir juga adalah salah satu andalan dalam meraih PAD dari sektor retribusi parkir tersebut. Tidak berlebihan jika mereka adalah pahlawan bagi Kota Jambi, karena mereka yang membantu pemerintah meraih PAD yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya," tambah Fasha.

Terkait dengan Perwal tentang pederekan, Wali Kota Fasha juga menuntut peran aktif Juru Parkir untuk membantu mensosialisasikannya.

"Perwal ini berlaku efektif tanggal 1 Oktober 2017, bagi pelanggar ketentuan parkir akan dikenakan sanksi pengempesan ban, penguncian, dan penderekan kendaraan untuk selanjutnya di kenakan sanksi tilang atau denda sebesar 500 ribu rupiah. Untuk juru parkir juga harus memakai atribut yang telah disediakan agar jelas identitasnya. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai juru parkir liar yang melakukan pungli, dan untuk perbuatan pungli akan ditindak tegas oleh tim Saberpungli Kota Jambi. Identitas pelapor juga akan kami jamin kerahasiaannya," tegas Fasha.

Terkait dengan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Juru Parkir di Kota Jambi, Wali Kota Fasha mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah merupakan wujud apresiasi dan perhatian dirinya sebagai seorang pemimpin kepada pihak-pihak yang telah berjasa bagi Kota Jambi.

"Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Juru Parkir adalah salah satu inovasi kami untuk mengapresiasi saudara kami juru parkir yang menjalankan tugas di lapangan. Hal tersebut juga telah kami berikan kepada seribu lebih Ketua RT di Kota Jambi dan mungkin baru satu-satunya ada di Indonesia. Semoga dengan adanya jaminan BPJS ini, ada kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja. Apabila terjadi kecelakaan dalam melaksanakan tugas, BPJS akan memberi santunan 48x UMR Kota Jambi," terang Fasha.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Fasha juga menyerahkan secara simbolis, piala kepada juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas utusan SMA 1 atas nama Rizki Saputra, juara 2 Ade Octavia dari SMA 6, sementara untuk peringkat ke 3 dari SMA 11 atas nama Citra Adinda yang telah berhasil mengharumkan nama Kota Jambi dan akan berjuang kembali dalam kompetisi Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di tingkat nasional.

Bagi siswa berprestasi yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, Wali Kota Fasha pun menitipkan pesan khusus.

"Teruslah jadi pelopor keselamatan bagi yang lain, selalu ajak teman-teman untuk turut jadi pelopor berlalu lintas. Sehingga budaya tertib lalu lintas akan tumbuh sedari dini," pungkas Fasha.

Fasha juga turut membagikan dan memasangkan secara simbolis atribut resmi juru parkir, berupa rompi, jas hujan, topi, peluit, ID Card, masker, dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas juru parkir. Atribut tersebut akan di alokasikan untuk 450 orang petugas juru parkir resmi yang tersebar di Kota Jambi. (***)

 

Baca Juga: Walikota Jambi Hentikan Operasional Hotel Novita

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya