KOTAJAMBI — Target penerimaan retribusi jasa penyedotan kakus/jamban dan lumpur tinja tahun 2016, tidak mencapai target.
Sesuai Perda 2/2012, target yang ditetapkan Pemkot Jambi Rp 300 juta setahun. Sampai akhir tahun hanya dapat Rp 270 juta.
“Sampai akhir Desember 2016 hanya dapat 75 %,” kata Kasi Kebersihan dan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi, Heri Johannes.
Menurut Heri, tidak tercapainya target itu karena sudah ada pihak swasta yang membuka usaha jasa penyedotan tinja.
“Kami sudah ada saingan sekarang,” ujar Heri.
Sebelum ada pihak swasta, setiap tahun target retribusi penyedotan tinja selalu tercapai. Pemkot Jambi punya tiga mobil sedot tinja.
“Ada dua unit yang beroperasi, satunya lagi rusak. Pembuangan akhir kotoran tinja ini di Talangbakung,” kata Heri.
Tarif penyedotan tinja bervariasi. Untuk kelas hotel kapasitas 4.000 liter dikenakan Rp 800 ribu, kelas usaha Rp 600 ribu, kantor pemerintahan Rp 500 ribu, rumahtangga Rp 300 ribu, kelas sosial Rp 200 ribu.
“Untuk luar kota ditambah 100 % dari tarif awal dan dikenakan biaya perjalanan Rp 100 ribu per hari,” jelas Heri.
Sementara itu, untuk kapasitas 2.000 liter, kelas hotel tarifnya Rp 400 ribu, kelas usaha Rp 300 ribu, kantor pemerintahan Rp 250 ribu, rumah tangga Rp 150 ribu dan kelas sosial Rp 100 ribu. (infojambi.com)
Laporan : Suhairi || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Bupati Pimpin Rapat Kerja Penyusunan Target PAD Tanjabbar 2019
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com