PENULIS : SAPRA WINTANI/MUSTAR
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Plt Gubernur : Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif DPRD
INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, mengungkapkan, Pemrov Jambi terus berupaya memenuhi kebutuhan energi ramah lingkungan dengan harga terjangkau bagi masyarakat Jambi.
Sekda mengungkapkan itu saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penjelasan DPRD terhadap lima ranperda dan penyampaian pengantar dua ranperda oleh Gubernur Jambi, disampaikan Sekda, di ruang rapat uama gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (25/06/2019).
Baca Juga: Bupati Sampaikan Tanggapan Tentang 5 Raperda
Lima Renperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi itu; Ranperda tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ranperda tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP). Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dan Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah provinsi jambi. Kelima Ranperda itu disampaikan, H.Mauli,SH, anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sedangkan dua Ranperda yang nota pengantarnya disampaikan oleh Pemprov Jambi adalah: Ranperda tentang rencana umum energi daerah, dan Ranperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jambi.
Baca Juga: Pemprov - Dewan mendukung Pengembangan Tenaga Kesehatan Berkualitas
Sekda menyampaikan, sektor energi mempunyai peranan penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi daerah, untuk itu peningkatan penyediaan pemanfaatan dan pengusahaan harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
"Pengelolaan sektor energi dalam jangka waktu panjang perlu perencanaan yang terintegrasi pada pengembangannya, sehingga dapat menjamin ketersediaan energi dalam jangka waktu panjang. Untuk itu, perlu adanya kebijakan dari kita semua, agar penerapan teknologi energi dapat terpenuhi dengan ramah lingkungan yang berkelanjutan dengan harga terjangkau dapat direalisasikan di Jambi ini," ujar Sekda.
"Rencana umum energi daerah provinsi merupakan kebijakan pemerintah daerah yang berisikan rencana pengelolaan energi tingkat daerah, yang merupakan penyebaran dan rencana pelaksanaan yang bersifat lintas sector, untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi di daerah. Namun, tetap selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup dan dokumen perencanaan lainya seperti RPJMN, RPJPD dan RTRW yang memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam rencana umum energi nasional," sambung Sekda.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, Provinsi Jambi merupakan wilayah yang kaya dengan sumber daya alam pesisir dan pulau-pulau kecil. Luas wilayah Provinsi Jambi tercatat 53,435 ribu kilometer persegi, yang terbagi atas luas daratan sebesar 48,989 ribu kilometer persegi dan luas lautan sebesar 3,879 ribu kilometer persegi, dengan garis pantai sepanjang 261,80 kilometer.
"Kawasan pesisir Provinsi Jambi seluas 10,454 ribu kilometer persegi, berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Tanjab Barat, mencakup 13 kecamatan dan 91 desa dan pulau kecil sebanyak tujuh pulau," jelas Sekda.
"Dilihat dari potensi wilayah pesisir, Provinsi Jambi memiliki potensi besar pada perikanan tangkap, hutan mangrove, sektor pariwisata, sektor minyak dan gas bumi. Untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam, perlu adanya pengelolaan secara terencana dan terpadu yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat banyak terutama bagian pesisir," tutur Sekda.
Dikatakan Sekda, berbagai permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir selama ini dapat disimpulkan dengan berbagai hal.
Pertama, pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir belum diatur dengan peraturan perundang-undangan, sehingga daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan suatu kebijakan. Kedua, pemanfaatan dan pengelolaan pesisir cenderung bersifat sektoral, sehingga kedangkalan melahirkan kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain.
Ketiga, belum memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah.
Keempat kewenangan daerah dalam otonomi daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para pemangku kepentingan, sehingga pada setiap daerah dan setiap sektor timbul berbagai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir. ( Humasprov )
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com