Pemprov dan Polda Jambi Antisipasi Penggunaan Dana Desa

| Editor: Doddi Irawan
Pemprov dan Polda Jambi Antisipasi Penggunaan Dana Desa

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi

sikadd-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — meningkatkan fungsi pengawasan, pengawalan, dan partisipasi aktif dalam menciptakan transparansi penyaluran dan penggunaan Dana Desa, penting mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dan kepala desa di Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, H Fachrori Umar mengemukakan, penggunaan Dana Desa dalam suatu program harus transparan dan akuntabel, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hal ini dikemukakan Fachrori saat membuka implementasi aplikasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD), di Kota Jambi, Selasa (3/3/2020).

“Saya menyambut baik sosialisasi ini. Diharapkan SIKADD bisa menjadi wadah untuk saling bersinergi antara pemerintah pusat, kepolisian, pemerintah daerah, di provinsi, kabupaten/kota dan desa, pendamping profesional, dan sektor terkait lainnya,” kata Fachrori.

Provinsi Jambi memiliki 11 kabupaten/kota, 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa. Sebanyak 10 kabupaten/kota mendapat alokasi Dana Desa. Hanya Kota Jambi yang tidak dapat, karena tidak ada pemerintahan desanya.

Guna mendukung pembangunan desa, pemerintah Pusat memberi dukungan finansial berupa Dana Desa. Provinsi Jambi mendapat Rp.1,22 triliun pada 2020. Rata-rata tiap desa menerima Rp. 800 juta.

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengalokasikan dana bantuan keuangan sebesar Rp. 60 juta per desa, untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur mengungkapkan, semakin diakuinya kewenangan desa mengatur dan mengurus rumah tangganya.

Semakin besarnya proporsi pemberian sumber daya keuangan kepada desa, pemerintahan desa diharap siap menjalankan tata kelola dengan baik, termasuk keuangan desa.

Bukan hal mudah menyerahkan pelaksanaan pembangunan ke masyarakat desa. Beberapa kendala dihadapi, diantaranya kurangnya pengetahuan, kemampuan masayarakat, dan kapasitas aparat pemerintahan desa.

Perumusan dan penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, penatalaksanaan pencairan dana, proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, masih perlu ditingkatkan pemerintah desa.

“Perlu dukungan dengan panduan dan pendamping untuk mengelola Dana Desa dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” ungkap Fachrori.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah daerah perlu melaksanakan dan meningkatkan peran pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa.

Pengawasan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi berbasis data, berupa Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD).

SIKADD mengawal penggunaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Nantinya tidak ada lagi kendala pemerintah desa.

Kapolda Jambi, Irjen.Pol. Firman Shantya Budi minta jangan berpikir polisi selalu mengawasi kerja pemerintah. Komitmen ini justeru demi pembangunan Provinsi Jambi.

“Saya tidak akan senang jika harus menangkap kepala desa karena penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa,” ujar Firman.

Tugas Polri hanya mengawal Dana Desa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa.

“Kami hanya mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Keterbukaan sistem informasi dapat terpantau dengan jelas,” kata Firman. #SW

Baca Juga: Dana Desa Harus Tepat Sasaran

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya