ADVERTORIAL
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi dan DPRD mendukung pengembangan tenaga kesehatan berkualitas dan merata di Provinsi Jambi, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan publik.
Upaya ini dilakukan melalui penanda-tanganan persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD, tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (30/11/2018), di gedung DPRD Provinsi Jambi.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzein, dihadiri 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ditegaskan Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto, Raperda ini, diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan yang merata dan proporsional, baik dari segi jumlah, jenis, maupun mutu.
“Jadi dalam Ranperda inisiatif ini, sudah diluncurkan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi dan kita memang berharap banyak, dengan Perda ini akan memberikan perhatian kepada para lulusan kesehatan,” ujar Sekda.
Jadi kalau selama ini para lulusan sekolah kesehatan, Kebidanan dan Keperawatan, penempatannya itu banyak tidak sesuai dengan keahliannya. Mereka selama ini asal kerja, dan di beberapa Kelurahan mereka sebagai tenaga honor, juga mereka terima asalkan mereka mendapatkan pekerjaan. Inilah yang sangat kita sayangkan, kata Sekda.
Perda inisiatif ini menurut Sekda, setidaknya bisa mengawal anak-anak kita, alumni tenaga kesehatan dan kebidanan, terutama anak-anak kita yang lulus dari kedokteran, supaya mereka bisa bekerja secara profesional dibidang keahliannya.
Kalau kita bisa mengawal ini, tegas Sekda, paling tidak ini merupakan kebutuhan awal masyarakat. Kita tahu bahwa untuk kesehatan masyarakat ini, sudah disiapkan berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah, dari pemerintah menyiapkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat, agar masyarakat bisa tetap sehat, agar masyarakat itu bisa dapat dilayani kesehatannya. Pemprov Jambi mengapresiasi Perda inisiatif, tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan,” ujar Sekda.
Pansus II DPRD diwakili H.Mauli, SE memberikan rekomendasi, agar pemerintah kabupaten/kota dapat menjadikan Ranperda, tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan provinsi Jambi, sebagai acuan dalam pembuatan Perda serupa ditingkat kabupaten, sesuai kewenangan masing-masing, agar pelaksanaan Ranperda tersebut dapat efektif, efisien dan implementatif.
Selanjutnya, supaya segera disusun berbagai Pergub yang mendukung pelaksanaan Raperda tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Mauli menjelaskan, amanat pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum.
Ranperda ini merupakan usaha tepat bagi Pemprov Jambi, guna memastikan kehadiran tenaga kesehatan secara profesional dan berkualitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Diharapkan agar seluruh OPD dan instansi pemerintah terkait dalam Ranperda ini, dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakan Ranperda tersebut, demi terwujudnya penyelenggaraan kesehatan dalam hal ketersediaan tenaga kesehatan secara merata dan berkualitas,” ungkap Mauli. ( Maria/Humasprov )
Baca Juga: Plt Gubernur : Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif DPRD
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com