Juga ada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 17/KEP.GUB/ITPROV-1.1/2022 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi Tahun 2022 Tanggal 5 Januari 2022. Sekretariatnya di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi terdiri dari enam instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, TNI, Kejaksaan Tinggi, Akademisi, dan BINDA.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
UPP mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisiensi, dengan mengoptimalkan, pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Guna kelancaran tugas pokok dan fungsi UPP, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat nomor: 977/5065/SJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com