INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengadakan pemutihan pajak kendaraan, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bertajuk Gebyar Kemerdekaan, pemutihan pajak kendaraan ini dibuka dari 19 Agustus hingga 30 September 2024. Kendaraan bermotor yang mati pajak sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
Adapun syarat dan ketentuannya :
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
- Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang pajaknya mati dua tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar dua tahun).
- Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun-tahun lalu) sebesar 100%.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing).
- Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
Dokumen yang harus disediakan
- Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
- Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk wilayah kabupaten/kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com