Laporan Tim Liputan
INFOJAMBI.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berencana melelang 39 kendaraan bermotor, roda dua maupun empat. Lelang dilakukan 19 April 2018.
Dari 39 kendaraan yang dilelang, 10 diantaranya kendaraan roda dua, sedangkan 28 lagi kendaraan roda empat, serta satu kendaraan roda enam.
Harga yang ditawarkan bervariasi. Untuk sepeda motor mulai Rp 309.000 - Rp 908.000, dan mobil mulai dari Rp 3.242.000 - Rp 55.066.000.
Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi, Riko, mengatakan, lelang kendaraan ini terbuka untuk umum dan akan dilakukan dengan sistem online.
Bagi masyarakat yang berminat ingin ikut lelang, bisa datang ke Kantor Gubernur Jambi untuk melihat kondisi kendaraannya. Bisa juga dilihat di website resmi lelang, dengan alamat www.lelangdjknkemenkeu.go.id.
“Di situs itu juga sudah tersedia item-item kendaraan yang akan dilelang,” jelas Riko.
Persyaratan untuk mengikuti lelang ini adalah KTP, NPWP dan uang jaminan sesuai tawaran masing-masing kendaraan, dengan nominal sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan tidak dicicil.
"Yang tidak menang lelang uang jaminan dikembalikan 100 persen. Jika pemenang tidak membayar sesuai penawaran mereka, uang tersebut ditarik dan diserahkan ke kas negara," papar Riko.
Riko menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengikuti proses lelang ini. Jangan terpancing jika ada oknum yang menyatakan bisa memenangkan lelang. (MON)
Editor : IJ-2
Baca Juga: Awal Tahun Depan, Kejari Batanghari Lelang Kendaraan Hasil Rampasan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com