Pemprov Jambi Mentargetkan RZWP3K Untuk Segera Disahkan

| Editor: Muhammad Asrori
Pemprov Jambi Mentargetkan RZWP3K Untuk Segera Disahkan


PENULIS : SAPRA WINTANI/MUSTAR
EDITOR : M ASRORI S





INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menargetkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah disahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun 2019.





Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, sudah mengesahkan tahun 2019, target Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi.





Informasi itu diungkapkan Sekda H M Dianto, dalam Focus Group Discussion (FGD) kesepakatan akhir dokumen RZWP3K Provinsi Jambi, tentang pengelolaan ruang laut, di aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Senin (8/7/2019).





Sekda menyatakan, bahwa pemerintah daerah bersama-sama OPD terkait, sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dalam rangka menyepakati draft final kesepakatan, tentang RZWP3K yang disampaikan kepada pemerintah pusat.





Selain itu, Pemrov Jambi juga mengusulkan RZWP3K kepada Pansus IV DPRD Provinsi Jambi dan berharap DPRD akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), tentang RZWP3K untuk memperkuat usulan Pemprov Jambi kepada kementerian.





"Agar masyarakat di pesisir dan pulau-pulau dapat mengawal program-prongram pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat," ungkap Sekda.





Dikatakan Sekda H M Dianto, proses penyusunan RZWP3K telah melalui proses panjang dan telah sesuai Permen KP No. 23 Tahun 2016. Hasil pertemuan ini menjadi dasar dalam proses selanjutnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.





RZWP3K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.





"Jadi memberikan peluang bagi nelayan setempat, dan membatasi wilayahnya," lanjut sekda





Sekda menjelaskan, RZWP3K perlu secepatnya difungsikan sebagai dokumen formal perencanaan pembangunan daerah dan memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat, di pesisir sebagai pemanfaatan ruang laut, serta izin bagi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang laut untuk masyarakat.





"Setelah ditandatangani bersama tentang kesepakatan RZWP3K, akan kita serahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang sekarang ini, untuk Provinsi Jambi di kawal Direktur Perencanaan Ruang Laut yang diwakili Kasi Zona Wilayah Barat ,Moch. Yusuf Eko Budiyono. Dari 34 provinsi di Indonesia, yang sudah selesai RZWP3K hanya 21 Provinsi, ujar Sekda.





Dengan kesapakatan bersama ini, diharapkan usulan Provinsi Jambi, tentang RZWP3K dapat disetujui dan menjadi provinsi yang ke-22 yang sudah siap RZWP3K," sambung Sekda.





Sekda mengatakan, sebelumnya Provinsi Jambi mempunyai 27 pulau-pulau kecil, tapi akibat abrasi dan sebagainya, karena pulau itu tidak ada penghuni hanya beberapa pohon saja, dan setelah didata oleh Badan Informasi Geospasial, saat ini Provinsi Jambi mempunyai tujuh pulau-pulau kecil yang berada di Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur,” pungkas Sekda.





Sebelumnya, Much Yusuf Eko Budiyanto, menyampaikan, amanat UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014, disebutkan, pemerintah daerah wajib menyusun RZWP3K, sesuai kewenangan masing-masing.





Dikatakan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 14, kata Much Yusuf Eko, disebutkan, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.





Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Temawiswan, menyampaikan, pemerintah daerah telah menyusun RZWP3K dan menandatanganinya, untuk diusulkan kepada kementerian.





“Jika usulan kita disahkan akan mempermudah pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada masyarakat setempat, sebagai pendorong perekonomian bagi masyarakat, dan mempermudah pemerintah untuk mengontrol semua aktivitas yang berada di wilayah tersebut," ujar Temawisman. ( Humasprov )





Foto/Agus


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya