Delapan area itu adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola Dana Desa.
Pemprov Jambi dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi. Ada 7 pokja untuk provinsi, dan 8 pokja untuk kabupaten/kota.
Baca Juga: KPK Kupas Masalah Bisnis Batu Bara Bersama Jurnalis dan Pemprov Jambi
Tugasnya mengkoordinir penyelesaian seluruh rekomendasi yang mengacu pada indikator keberhasilan dan capaian yang telah ditetapkan.
Al Haris juga mengapresiasi upaya KPK dalam akselerasi sertifikasi tanah milik daerah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Polda Jambi Dukung Penuh Upaya Pencegahan Korupsi
Upaya itu bertujuan agar seluruh tanah milik daerah memiliki sertifikat dan legalitas serta kejelasan status.
Terkait PTSL, Al Haris berharap program ini berjalan lancar dan mencapai target Kementerian Agraria, demi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. ***
Baca Juga: KPK Kumpulkan Stakeholder Kesehatan, Ini Pembahasannya…
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com