Pemprov Jambi Usulkan Ranperda Inovasi Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

| Editor: Doddi Irawan
Pemprov Jambi Usulkan Ranperda Inovasi Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik


Penulis : Tim Liputan
Editor : Dora

Baca Juga: HM Dianto: Peran Ulama Menjaga Kerukunan Umat Beragama









INFOJAMBI.COM — Sekda Provinsi Jambi, HM Dianto mewakili Gubernur Jambi menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Provinsi Jambi tentang Inovasi Daerah, dihadapan 46 anggota DPRD Provinsi Jambi, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (13/11/2019).





Inovasi Daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik secara optimal, dengan sasaran mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Baca Juga: HM Dianto Lepas Operasi Pasar Beras Bulog





"Usulan inovasi daerah tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah, namun juga dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat," ungkap Sekda.





Inovasi Daerah di satu sisi merupakan peluang bagi daerah untuk berkreatifitas, berkarya, melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah yang dalam pengembangannya masih menjadi tantangan besar bagi penyelenggara Inovasi seperti di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Tradisional Nasional 2018





"Tantangannya adalah kapasitas kelembagaan dan SDM yang kurang optimal dalam upaya pengembangan inovasi selain itu antusiasme masyarakat dalam mengembangkan inovasi dan kreatifitas pengembangan ekonomi maupun promosinya juga masih kurang," terang Sekda.





Menurut Sekda, Inovasi Daerah berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk itu dirinya berharap dalam Peraturan Daerah diatur batasan mengenai hal tersebut yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria dan mekanisme Inovasi Daerah sebagai suatu kebijakan daerah.





"Hal tersebut sangat penting guna menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya," tegas Sekda.





HM Dianto




Inovasi Daerah dalam petunjuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik dan atau Inovasi Daerah lainnya.





Adapun kewenangan daerah dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah telah menguraikan pelaksanaan Inovasi Daerah dalam beberapa tahapan yang dimulai dari pengusulan, penetapan, ujicoba sampai pada penerapan Inovasi Daerah yang pengaturannya masih bersifat umum dan membutuhkan pengaturan yang lebih rinci dalam implementasinya.





“Peraturan Daerah dibutuhkan agar dapat menjangkau seluruh pelaku Inovasi sehingga bisa dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal dalam meningkatkan produktifitas dan daya saing serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah," papar Sekda.





Berkaitan dengan penerapan Inovasi Daerah juga mendapat penilaian Menteri termasuk pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah atau kepada individu dan perangkat daerah yang inovasi daerahnya berhasil diterapkan.





"Rancangan Perda tentang Inovasi Daerah ini sangat penting untuk membuat kebijakan daerah dalam bidang penyelenggaraan inovasi sebagai wadah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah," tutup Sekda. (RHN)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya