Pemprov Tetapkan 2 Juli, Hari Adat Melayu Jambi

Keputusan Gubernur Jambi Nomor 321/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi tanggal 2 Juli

Reporter: Ahmad Muzir | Editor: Admin
Pemprov Tetapkan 2 Juli, Hari Adat Melayu Jambi
LAM Jambi || Foto : Dok

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 321/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi.

Berdasarkan SK tersebut, Gubernur Jambi, H Al-haris menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mengenakan pakaian adat Melayu Jambi.

Baca Juga: HBA Mundur Dari Partai Demokrat

“Laki-laki memakai baju Teluk Belanggo dan perempuan memakai baju melayu atau kurung. Mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2022,” pinta Al-Haris. Penetapan Hari Adat Melayu ini kata Mantan Bupati Merangin ini, bertujuan untuk menumbuhkembangkan kesadara masyarakat dalam menjaga nilai luhur Adat Melayu Jambi.

Terpisah, Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi juga menetapkan 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi. Hal ini dikemukakan oleh Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus ( HBA) saat acara Halal Bihalal LAM Jambi dan Himpunan Perempuan Melayu Jambi (HPMJ) pekan lalu.

Baca Juga: Ini Kata HBA Soal Korupsi Perumahan PNS Sarolangun

“Kita tetapkan hari adat Jambi pada tanggal 2 Juli tiap tahunnya, tahun ini kali pertama kita peringati,” kata HBA.

HBA melanjutkan, hari adat baru ditetapkan sejak kepengurusan LAM periode saat ini, dan itu berdasarkan cerita lama bahwa 2 Juli 1502 sudah pernah ada pertemuan lembaga adat se Jambi di Bukit Siguntang,Tebo.***

Baca Juga: HBA Ajak Masyarakat Dukung Program CE - Hilal

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya