INFOJAMBI.COM - Seorang pemuda pelaku pencurian dengan modus pura-pura bertamu, Firdaus (21), warga Desa Teluk Dawan, Muara Sabak Barat, Tanjabtim diringkus polisi setelah sepekan menjadi buronan.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Firdaus diringkus anggota gabungan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur dn Polsek Muara Sabak Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 45/IX/2017/Jambi/Res Tanjab Timur/SPK T tanggal 21 September 2017.
Saat itu Firdaus menjalankan aksinya di rumah Wakidi, di RT 03 Jalan Tengku Umar, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjabtim.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Dari hasil pemeriksaan, dalam menjalankan aksinya Firdaus berpura-pura bertamu ke rumah calon korbannya. Melihat calon korbannya lengah, dia langsung menjalankan aksinya dan kabur.
Dalam aksinya di rumah Wakidi, Firdaus berhasil menggondol satu unit laptop dan sebuah ponsel. Polisi mengamankan barang bukti hasil curian yang diakui pelaku milik korban.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
"Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk modal foya-foya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, Rabu (4/10).
Setelah diamankan, Firdaus digelandang ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Firdaus akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Andra Rawas - Jambi)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com