MUARABUNGO - Sat Narkoba Polres Bungo menciduk pelaku penyalahgunaan narkoba yang berkeliaran di wilayah hukum Polres Bungo.
Kali ini Budi Hermawan (27) Warga Lubuk Tenam, Bathin III, Bungo, diciduk lantaran tertangkap tangan menyimpan narkotika Jenis sabu di kandang ayam.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa tersangka Budi baru melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Jamaluddin membenarkan saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bungo menemukan bungkusan kecil yang diduga narkoba jenis sabu.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kita menemukan sabu diatap kandang ayam miliknya," ujar Jamaluddin.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 dompet emas warna hitam, 2 plastik kecil berisi sabu, 6 bungkus kertas aluminium poil yang berisi sabu, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipit dan 1 unit Hp samsung lipat.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 (1) 114 (1) UU RI NO 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (infojambi.com/I)
Laporan : Aden Kabuci
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com