Penadah Emas Ilegal Dibekuk Bersama 1,5 Ons Emas Hasil PETI

| Editor: Wahyu Nugroho
Penadah Emas Ilegal Dibekuk Bersama 1,5 Ons Emas Hasil PETI

Laporan Jefrizal


Tersangka penadah emas ilegal saat diintrograsi aparat kepolisian (foto Jefrizal)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Rudi Hartono (36), warga Desa Sungia Pinang, Kecamatan Sungai Manau, tak berkutik lagi saat aparat kepolisian Polsek Sungai Manau membekuk dirinya tengah membawa emas hasil dari tambang emas ilegal yang ada di Desa Sungai Paniang.

Penangkapan Rudi Hartono bermula dari informasi masyarakat jika akan ada yang melintasi jalan poros Desa Sungai Pinang menggunakan sepeda motor dan membawa emas hasil tambang emas ilegal. Dari informasi tersebut aparat kepolisian Polsek Sungai Manau langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (2/10/2018), sekitar pukul 06.30 wib pelaku berhasil di amankan aparat kepolisian Polsek Sungai Manau saat melintasi jalan poros Desa Sungai Pinang.

Usai di amankan dan dilakukan penggeledahan,ditemukanla emas urai hasil tambang emas ilegal yang di simpan di dalam jok motor sebanyak 1,5 Ons. Karena pelaku mengakui jika emas tersebut berasal dari tambang emas ilegal, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sungai Manau.

Setelah di intrograsi di Polsek Sungai Manau, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa emas hasil tambang emas ilegal langsung di serahkan ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas,membenarkan jika ada penadah emas ilegal yang di amankan oleh anggota Polsek Sungai Manau.

“Untuk penyidikannya sudah kita ambil alih,dan pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Merangin,sekarang pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik tipiter,”ucap Iptu Khairunnas, Minggu (7/10/2018).

Lebih jauh Kasat menjelaskan, untuk sementara pelaku membenarkan jika emas tersebut di dapatnya dari penambangan emas ilegal di Desa Sungai Pinang.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 161 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara,dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,”tutupnya.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya