Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III di Provinsi Jambi Bertahap

H. Syamsurizal, S.E., M.Si

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III di Provinsi Jambi Bertahap
H. Syamsurizal, S.E., M.Si

INFOJAMBI.COM-Kabar baik datang untuk para guru sertifikasi di Provinsi Jambi. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru ( TPG) triwulan III tahun 2024 sudah mulai cair di beberapa daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Namun, proses pencairan itu dilakukan secara bertahap.

Tunjangan profesi guru (TPG) adalah penghargaan yang diberikan kepada guru untuk meningkatkan kompetensi, memajukan profesi, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Besaran TPG berbeda-beda tergantung golongan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi H. Syamsurizal, S.E., M.Si menjelaskan, pencairan untuk setiap semester bertahap sesuai dengan data info GTK guru yang sudah valid dan SLTP terbit. Total guru yang sudah menerima untuk  triwulan III yakni Juli - September 2024 tahap 1 dan 2 sebanyak 2.758 guru meliputi guru SMA   1.455, Guru SMK 1.214, Guru SLB   89

Baca Juga: Al Haris Minta Kualitas PPDB 2023 di Provinsi Jambi Makin Meningkat

“Untuk tahap III Yang sudah diajukan dan masih dalam proses di bagian keuangan sebanyak 910 guru, meliputi Guru SMA   811 orang, SLB    2 dan pengawas 32,” jelas Kadis 


Ia menghimbau kepada seluruh guru dan operator sekolah untuk lebih teliti dalam proses penginputan data agar data yang disampaikan tersebut valid setelah di verifikasi oleh Kementerian. Bagi guru yang sudah valid langsung dibayar sesuai dengan SKTP, data yang belum valid tentu harus disinkronkan kembali oleh operator sekolah sehingga valid dan dapat dibayarkan.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Kabut Asap, Disdik Provinsi Jambi Perintahkan SMA/SMK/SLB Belajar Daring

“Hanya guru yang datanya valid yang dapat dibayarkan, untuk yang belum valid akan di sinkro kan kembali,” tegasnya.


Menurut Kadis, masalah yang sering timbul pada tahap verifikasi dan validasi oleh Kementerian adalah Tidak linier dengan sertifikat pendidik, 

Baca Juga: Disdik Provinsi Jambi Buka O2SN PDBK 2024

belum memenuhi 24 jam mengajar, khusus yang rombongan belajar sedikit ada kebijakan tertentu terkait dengan beban mengajar, dan akan valid pada akhir semester. 


Kemudian, kesalahan input dari operator sekolah, baik terkait jam mengajar maupun tugas tambahan, data tidak sinkron dengan data dukcapil, kepegawaian,dapodik sekolah dengan data Kementerian dan tidak sinkron antara data NRG dan data Sisten Informasi Tunjangan (SIMTUN) Kementerian. 


Syasumrizal l mengharapkan pencairan ini dapat mendukung kesejahteraan para pendidik yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan anak  bangsa. (***)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya