INFOJAMBI.COM - Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jambi meringkus empat pelaku penculikan, yang mengaku anggota polisi, tadi malam.
Keemepat pelaku adalah SJ (24), AD (25), IY (23), dan AN (23). Seluruhnya warga Kota Jambi. Mereka menculik untuk memeras.
Dalam aksinya pelaku minta uang tebusan 40 juta rupiah pada orangtua korban.
Ceritanya, sebelum menculik A, pelaku janjian dengan ND, untuk membeli sepeda motor yang ditawarkannya di media sosial.
Setelah jual beli motor disepakati, kedua korban, A dan ND datang ke lokasi yang ditentukan pelaku, di kawasan Citra Raya City, Muaro Jambi.
Setiba di lokasi, dua dari empat pelaku menemui korban. Setelah berkomunikasi basa basi, mereka menyekap ND untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Beruntung ND berhasil lolos dan melarikan diri. Sementara A berada dalam sekapan pelaku karena ditodong dengan senjata tajam.
Korban A diikat tangannya. Kepalanya ditutup dengan plastik, lalu dimasukkan ke dalam mobil.
“Pelaku menawarkan sepeda motor di medsos. Korban tertarik membelinya. Mereka kemudian bertemu. Keempat pelaku menunggu,“ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Kamis kemarin.
Kaswandi menjelaskan, pelaku membawa A ke luar kota. Malam harinya mereka menghubungi orang tua A, minta uang tebusan 40 juta rupiah.
Para pelaku mengaku anggota kepolisian. Mereka menuduh A membeli motor bodong. Jika tidak ada uang tebusan, kasus A akan dilanjutkan.
Orangtua A tidak percaya begitu saja. Dia menghubungi kenalannya di Polda Jambi. Telepon itu ternyata bohong.
“Pelaku menunggu uang tebusan itu di Jembatan Aurduri II,” kata Kaswandi.
Otak pelaku penculikan ini adalah AD. Dia nekat mengaku polisi dan menipu dengan modus menjual motor di medsos.
“Spontan saja, Pak. Duit itu rencananya dibagi-bagi dan untuk kebutuhan hidup,” kata AD yang pernah menjadi satpam.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan senjata tajam, borgol, dan uang tunai milik korban yang diambil pelaku.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com