KOTAJAMBI - Pelaku pencurian berinisal MT (39), warga Jelutung, Kota Jambi tak berkutik setelah tertangkap tangan sedang mencuri perhiasan milik Lional Masingi, warga RT.18 Beringin, Pasar Jambi.
Aksi pencurian diketahui Lional saat memeriksa lemari pakaian di kamarnya. Setelah memeriksa dompet perhiasan, ternyata kosong. Perhiasan emas berupa 4 koin emas masing-masing 10 gram, 7 buah gelang emas rantai berbagai bentuk, 4 buah kalung emas berbentuk rantai, raib dicuri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Joko Widodo
"Pelaku ditangkap di rumah korban. Ia mengaku telah mencuri perhiasan korban. Ketika digerebek, kami mengamankan barang bukti perhiasan emas milik korban," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jum'at (28/7).
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Beberapa barang bukti sudah sempat dijual pelaku. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasar Jambi.
Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing
Untuk pemeriksan lanjutan pelaki akan disangkalkan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Nasir Sempat Melawan Saat Ditangkap
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com