Penerapan Landasan Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia

| Editor: Doddi Irawan
Penerapan Landasan Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia



INFOJAMBI.COM — Ekonomi syari’ah merupakan topik hangat yang dibicarakan dewasa ini, terutama di negara Indonesia. Masih banyak masyarakat Indonesia minim pengetahuan tentang ekonomi syari’ah, karena sistem ekonomi syari’ah masih bercampur dengan sistem konvensional.

Padahal, seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Ekonomi syari’ah tumbuh dan berkembang pesat di negara Swiss, yang penduduknya mayoritas non muslim.

Tidak logis rasanya, jika yang beragama Islam, menjalankan perintah Allah SWT, seperti sholat dan puasa, namun dalam perekonomiannya masih menggunakan sistem konvensional. Itulah mengapa diperlukan penerapan landasan hukum ekonomi Islam di masyarakat.

Para ulama, khususnya yang berfaham ahlusunnah wal jama’ah, bersepakat bahwa sumber hukum dalam Islam adalah Al Qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Semua sumber hukum tersebut telah diterapkan dalam sistem ekonomi syari’ah. Dasar penggunaan sumber-sumber hukum tersebut terdapat dalam Al Qur’an dan Al-Hadits.

Landasan dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat An Nisa ayat 59, yaitu : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. Dalil dalam Al Hadits, yaitu berdasarkan riwayat tentang kisah pembicaraan Nabi dan Muadz bin Jabbal sewaktu diangkat menjadi gubernur Yaman, Rasulullah bersabda, “Bagaimana caranya kamu memutus masalah apabila kepadamu dihadapkan suatu perkara?” Muadz menjawab, “Saya akan memutuskan berdasarkan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an”. Nabi bertanya lagi, “jika kamu tidak menemukan pemecahannya dalam al-Qur’an?” Mu’adz menjawab, “Saya memutuskan berdasarkan apa yang saya temukan dalam as-Sunnah”. Kemudian nabi bertanya lagi, “Seandainya dalam sunnah pun kamu tidak menemukan jawabannya?’ Muadz menjawab saya mengamalkan ijtihad dengan nalar saya sendiri dan saya tidak akan berbuat kelengahan” maka Rasulullah menepuk dada Muadz sambil berkata “ Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah sesuai dengan apa yamg diridhai oleh Allah dan rasul-Nya.

Untuk penerapan landasan hukum tersebut bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari, yaitu prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam bank yang menggunakan sistem ekonomi syari’ah.

Prinsip bagi hasil yang dimaksud adalah prinsip membagikan keuntungan dan kerugian sama rata pada pihak yang terlibat, sesuai kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ditetapkan dengan suatu angka tingkat rasio bagi hasil atau nisbah.

Jika sekiranya kaum muslimin mengetahui dan menyadari bagaimana perekonomian harus dijalankan sesuai landasan hukum ekonmi Islam, niscaya akan tercipta suasana harmonis serta terjalin ukhuwah Islamiyah antara sesama kaum muslimin. Hanya kepada-Nya lah semua urusan dikembalikan.

Penulis : Gayandwip Nopaniriah, Ronie Surya Utama, Dinda Aulia, Hazman Tharis, Agustina Shinta Dewi, Salsabila Merliana Ramadhini, dan Riskha (mahasiswa jurusan akutansi, fakultas ekonomi dan bisnis, universitas jambi.

Baca Juga: Keadilan Distribusi Perekonomian Suatu Negara Dilihat dari Perspektif Islam

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya