Penerbitan KIA Disdukcapil Sarolangun, Masuk APBD-Perubahan

| Editor: Doddi Irawan
Penerbitan KIA Disdukcapil Sarolangun, Masuk APBD-Perubahan

PENULIS : RUDI ICHWAN
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Hingga Kini Pendataan KIA Belum Terlaksana

 



Baca Juga: Perjuangkan Pabrik Semen Batu Raja di Sarolangun, Bupati Cek Endra Temui Menteri ESDM

 

Ilustrasi.

 

Baca Juga: Sejak Otonomi Daerah Pemerintah Daerah Lebih Leluasa



 

INFOJAMBI.COM – Pemkab Sarolangun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rencananya akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), biayanya masuk dalam APBD-Perubahan 2019.

 



 

Rencana itu disampaikan Bupati Sarolangun, H Cek Endra, saat rapat Paripurna DPRD dengan agenda tanggapan dan jawaban eksekutif, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap Ranperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.

 



 

Disebutkan Bupati, Pemkab Sarolangun, sangat sependapat dengan dewan, terkait usulan agar Disdukcapil membuat terobosan terkait adminisitrasi kependudukan salah satunya dengan penerbitan KIA.

 



 

“Kami sependapat dengan dewan, dapat kami sampaikan, Disdukcapil telah mengusulkan program KIA dalam RKPD Perubahan tahun 2019,” kata Bupati.

 



 

Usulan Disdukcapil Sarolangun itu di RKPD Perubahan 2019, maka diharapkan dapat dianggarkan di APBD-Perubahan, sehingga penerbitan KIA secepatnya dapat dilaksanakan.

 



 

Sebelumnya, fraksi PPP, melalui juru bicaranya M Lutvi, saat menyampaikan pandangan umum fraksi, agar Disdukcapil dapat menganggarkan penerbitan KIA melalui APBD seperti yang telah dilakukan di daerah lain.

 



 

KIA diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016, tentang KIA. Pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu itu akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum.

 



 

Dokumen itu diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.

 



 

Keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan, terutama untuk pendaftaran sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya.

 



 

"Kedepan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA," ujar Cek Endra.***

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya