INFOJAMBI.COM - Penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua KONI Tanjabbar oleh pihak Polres Tanjabbar, disesalkan Kuasa Hukum Abdul Halim Gumri, Anand Fiqriza SH.
Menurut Anand, bukti kerugian negara belum ada dalam kasus ini, sementara status tersangka sudah ditetapkan terhadap kliennya.
"Bukti kerugian negara belum ada. Masih dalam proses PTUN dan belum ada keputusan. Kok bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dasarnya dari mana," tandas Anand saat dikonfirmasi infojambi.com, Selasa (5/9).
Anand menilai ada kriminalisasi terhadap kliennya. Dia melihat ada kesan pemaksaan penyidikan pada kasus yang belum cukup bukti ini.
"Ini kasusnya seperti dipaksakan, karena tidak cukup bukti," tegas lelaki berkepala plontos ini.
Anand menegaskan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya, namun tidak digubris oleh pihak Polres Tanjabbar.
"Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, tapi tidak ada tanggapan," ujar Anand. (Jumalis - Tanjabbar)
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com