Pengadilan Kuala Tungkal Hukum Mati Kurir Shabu

| Editor: Doddi Irawan
Pengadilan Kuala Tungkal Hukum Mati Kurir Shabu

Laporan Raini



INFOJAMBI.COM — Tiga penyeludup shabu dari Batam, Kepulauan Riau, Zulkifli, Nunu alias Aa dan Suratman alias Endang, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Ketua PN Kuala Tungkal, Ahmad Peten Sily mengungkapkan, setelah beberapa kali menjalani persidangan, para terdakwa terbukti bersalah. Mereka adalah kurir yang membawa shabu seberat 3,5 kg.

Hakim PN Kuala Tungkal, Deni Hendra, menjelaskan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2‎ dan pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika. Sebelumnya mereka dituntut jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin oleh Ahmad Peten Sili, dengan anggota hakim anggota Deni Hendra dan Feri Deliansyah. Hakim juga memutuskan menyita barang bukti 3,5 kg shabu untuk dimusnahkan.

"Barang bukti berupa kartu ATM yang dikembalikan pada terdakwa. ‎Atas putusan ini, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum yang disediakan negara menyatakan banding,” jelas Deni.

Deni menegaskan, apabila dalam masa tujuh hari kedepan tidak ada upaya hukum yang dilakukan, otomatis putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Bila banding jadi didiajukan, perkara ini dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko melalui Kasi Pidana Umum, M Angga Mahatama menyebutkan, Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33) merupakan warga pendatang.

“Mereka berdomisili di Batam, Kepulauan Riau,” ujar Angga.

Ada beberapa hal yang memberatkan ketiganya. Salah satunya mereka melakukan penyelundupan narkotika yang dinilai dapat merusak generasi bangsa Indonesia.

Angga menyebutkan, tindakan para penyelundup shabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Indonesia, yakni pemberantasan peredaran dan penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan mereka juga sudah jaringan lintas provinsi.

Terkait upaya banding yang akan dilayangkan para terdakwa, jaksa penuntut umum juga memiliki hak mengajukan banding.

“Mereka banding, kami juga banding. Terdakwa dan JPU punya hak sama untuk menempuh upaya hukum banding, apabila berkeberatan dengan putusan pengadilan,” ujar Angga.

Angga mengaku, pasca banding, pihaknya tengah menyiapkan kontra memori untuk menghadapi pengajuan banding yang diajukan terdakwa. ***

Editor : IJ-2

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya