JAKARTA - Pengamat Ekonomi Islam, Muhammad Ismail Yusanto, sepakat dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) yang memberikan batas waktu hingga akhir 2023, agar setiap Unit Usaha Syariah (UUS), di beberapa sistem perbankan di Indonesia harus dipisahkan.
"Kalau perlu tidak sampai menunggu tahun 2023 sudah melakukan spin off. Bank Muamalat saja berdiri tanpa induk, masa bank lain yang mempunyai SDM sudah berpengalaman tidak bisa," kata Ismail Yusanto di Jakarta, Senin (14/11).
Ismail mengatakan, ketika UUS melakukan spin off dari induknya, tentu akan menjadi lebih besar dan menjadi bank sendiri serta memiliki kebebasan.
"Regulator itu haruslah seperti seorang ibu yang bijak, sayang kepada anaknya, dimana melihat anaknya yang akan tumbuh menjadi besar," katanya.
Menurutnya, saat ini UUS itu ibarat sebuah kamar yang ada di satu rumah, dengan bank konvesional itu, hanya beda kamar saja di rumah yang sama.
"Diharapkan dengan adanya spin off itu, bukan hanya didalam kamar, tapi punya rumah sendiri. Namun, tetap dengan satu halaman dari rumah induknya" katanya.
Direktur Ekonomi Syariah SEM Institut itu menilai, langkah itu merupakan sebuah kemajuan, bahkan jika perlu semestinya rumah dan halamanya berbeda. Sebab, kedua barang tersebut berbeda, apa yang di cari bank konvesional, itu jutsru sesuatu yang dibenci bank syariah.
Terkait dengan minat masyarakat sendiri, ia menyebutkan semua itu dikembalikan lagi ke masing-masing, karena mereka sendiri yang memilih
Bagaimana mereka ingin menabung di Bank Umum Syariah (BUS), atau Bank Umum Konvesional (BUK) itu persoalan lain, itu adalah persoalan edukasi. Namun permasalahanya, jutru yang paling banyak uang itu, ada di Bank Konvesional, baik dari perusahaan, BUMN bahkan Negara sendiri uangnya ada di Bank Konvensional, tehas Ismail.
"Coba ada regulasi, bahwa Pemerintah itu untuk keberkahan keuangan, pindah ke Bank Syariah, begitu juga dengan BUMN," tambahnya.
"Bukan hanya didorong untuk menabung di Bank Syariah, tapi diwajibkan, kan ini punya Pemerintah sendiri, masa tidak bisa," tegasnya.
Ia juga menyarankan, kepada UUS yang akan berubah menjadi BUS, pertama, seluruh apa yang disebut dengan pelayanan atau service itu, harus hadir di Bank Syariah. Kedua, tingkat kompetisinya juga harus dinaikan, misalnya keterjangkauannya dan kecanggihan IT-nya.
"Sehingga disisi lain, ketika masyarakat sudah didorong-dorong untuk pindah ke Bank Syariah. Tentu pihak Bank Syariah sendiri juga sudah siap," terangnya. (infojambi.com/Rel/A)
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com