Penganiaya Bidan Desa Terancam Penjara Dua Tahun Lebih

| Editor: Doddi Irawan
Penganiaya Bidan Desa Terancam Penjara Dua Tahun Lebih

Penulis : Ega Roy | Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Diam-diam PW (40), warga Desa Kayua Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, jatuh cinta pada bidan desanya.

Namun sayang, cinta itu pupus , karena sang bidan, SM yang dicintainya menikah dengan pria lain.

Memendam cinta, PW nekat ingin bertemu sang bidan, tapi tak kunjung ketemu. PW pun akhirnya mengatur siasat untuk bisa ketemu sang bidan.

PW pura-pura memeriksa tekanan darahnya. Saat bertemu, dia langsung menganiaya SM. Akibatnya, SM mengalami luka di bagian wajah.

Buntutnya, PW akhirnya berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan oleh suami SM yang menjabat Sekretaris Desa Kayua Aho Mangkak ke Polsek Air Hangat Timur.

Penganiayaan terjadi Kamis 12 Agustus 2021, di rumah mantan Kades Kayu Aho Mangkak, Anuih.

Sebelum dibawa ke ranah hukum, sudah ada upaya damai. Namun perdamaian tidak menemui kesepakatan.

Kapolsek Air Hangat Timur, AKP Taupani Hanura mengakui adanya laporan itu. PW dilaporkan dalam kasus penganiayaan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, PW diamankan dan ditahan di Polres Kerinci,” kata Taupani, Jumat (27/8/2021).

Akibat ulahnya PW dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. ***

 

Baca Juga: Dukun Palsu Gebuki Pasiennya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya