MUARABUNGO — Awi, pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Bungo, beberapa waktu lalu, sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Muarabungo.
Sidang putusan Awi dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Muarabungo, Rendra Yozar Dharma Putra SH MH. Awalnya jaksa menuntut Awi dengan hukuman enam bulan penjara.
Awi dilaporkan ke polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan, saat pelantikan Rio, di Kecamatan Pelepatilir, Agustus lalu. Awi kini mendekam di LP Klas II/B Muarabungo. (infojambi.com/D)
Laporan : Ade Kabuci || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com